Laporkan bahwa restoran sudah tutup atau info tidak akurat
tirto.id - Kasus Holywings jadi perbincangan banyak orang sejak enam karyawannya ditetapkan sebagai tersangka. Warganet di media sosial Twitter menilai, Holywings seperti lepas tangan karena menyebut para karyawan yang terlibat kasus tersebut sebagai "oknum".
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang sebagai tersangka pada kasus berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terkait promosi minuman keras (miras) gratis dengan nama "Muhammad-Maria" oleh salah satu pemilik label tempat hiburan di Jakarta, Holywings.
"Beberapa orang tersebut kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada enam orang yang kita jadikan sebagai tersangka. Semuanya bekerja di Holywings kawasan BSD," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budhi Herdi, Jakarta, Jumat (24/6/2022), dikutip Antara News.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa keenam tersangka tersebut sebagai saksi atas kasus yang kontennya diunggah dari kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan.
Keenam tersangka merupakan EJD (27) selaku Direktur Kreatif, NDP (36) selaku Head Tim Promotion, DAD (27) sebagai desain grafis, EA (22) selaku admin tim promosi, AAB (25) selaku sosial media officer, dan AAM (25) sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif.
Kemudian, barang bukti yang disita polisi yakni tangkap layar (screenshot) unggahan akun resmi Holywings, satu unit mesin atau PC komputer, satu buah telepon seluler, satu buah eksternal hardisk dan satu buah laptop. Motif konten tersebut adalah untuk menarik pengunjung datang ke gerai yang kurang pengunjung.
"Mereka membuat konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke gerai khususnya di gerai yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen," tuturnya.
Keenam tersangka tersebut dijerat pasal pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidang, khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama.
Juga pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Atas perbuatan tindakan pidana keenam tersangka mengenai hoaks dan penistaan agama, mereka juga mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Update Kasus Holywings
Saat ini kasus Holywings masih ditangani kepolisian. Kabar terbaru, pengacara Hotman Paris selaku salah satu pemegang saham Holywings menemui Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis dan menyampaikan permintaan maaf kepada umat Islam terkait promo minuman keras bagi pengunjung bernama Muhammad.
"Saya atas nama pribadi dan atas nama Holywings sebagai institusi memohon maaf kepada Bapak Kiai Cholil Nafis dan juga umat Islam. Mudah-mudahan permohonan maaf kami ini dikabulkan dan kami menyerahkan agar masalah ini benar-benar diselesaikan melalui proses hukum untuk ditindak oleh ketentuan hukum yang berlaku," ujar Hotman, dalam akun Instagramnya.
Permohonan maaf itu pun disambut baik oleh Cholil Nafis dengan menerimanya sambil mengatakan setiap orang pasti melakukan kesalahan.
"Makasih Bang, masya Allah! masya Allah! Saya mengucapkan terima kasih dan bangga Abang bisa klarifikasi tabayyun ke rumah ini. Sebagai pribadi, saya memaafkan karena pasti setiap orang melakukan kesalahan dan sebagai orang yang berbuat kesalahan adalah yang memperbaiki, bertaubat dan juga meminta maaf. Tentu, orang Islam akan memaafkan karena kita adalah orang baik," kata dia.
Selanjutnya, Ketua MUI yang juga merupakan Rais Suriah PBNU ini mendorong proses hukum dalam kasus tersebut agar tetap berjalan. Dia berharap penegakan hukum dilakukan secara adil sehingga menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak.
"Berkenaan dengan penegakan hukum, kami setuju Bang ini terus diproses untuk pembelajaran. Ini staf Abang terlalu kreatif, hilang sensitivitasnya bahwa ini ranah agama. Mungkin, niatnya baik atau Wallahu bissawab (hanya Allah yang tahu). Oleh karena itu, saya sepakat ini terus di ranah pengadilan dengan proses hukum berjalan. Mudah-mudahan, berjalan lancar menemukan keadilan dan seadil-adilnya," ucap Cholil Nafis.
Terkait dengan perkembangan kasus ini, sekarang, polisi masih menangani kasus promo minuman keras bagi pengunjung bernama Muhammad dan Maria di Holywings. Polisi telah memasang garis polisi di Kantor Pusat Holywings, Tangerang Selatan, Banten.
Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Penyidikan pun masih terus dilakukan melalui pengumpulan alat bukti.
"Ada enam orang yang menjadi tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
Jakarta, IDN Times - Holywings pernah menjadi tempat gaul paling hype di berbagai kota besar di Indonesia. Meski kini brand Holywings tidak lagi digunakan, banyak orang masih kenal dengan nama tersebut.
Saat masih beroperasi, tempat nongkrong kekinian yang mengusung konsep live bar musik itu, dengan cepat berkembang dan jadi favorit anak muda. Bisnis yang bergerak di bidang food and beverage (F&B), yang meliputi tiga usaha hingga saat ini yaitu Holywings Bar, Holywings Club dan Holywings Restaurant.
Holywings ditutup tahun lalu, menyusul sejumlah kontroversi yang membuatnya viral. Mulai dari pelanggaran protokol kesehatan semasa pandemik COVID-19, hingga kisruh masalah promosi menu minuman alkohol yang menggunakan nama-nama tertentu yang identik dengan agama.
Pada Juni, pihak Holywings mengatakan hanya tersisa dua dari 38 outlet mereka yang tersebar di berbagai kota. Namun, proses hukum pun kian pelik dan akhirnya nama Holywings pun tak terdengar lagi.
Lantas siapa pemilik Holywings?
Baca Juga: 4 Fakta Perjalanan Bisnis Holywings, Awalnya Kedai Nasi Goreng
Holywings berdiri pada 2014 dan didirikan dibawah naungan PT Aneka Bintang Gading. Holywings didirikan oleh Ivan Tanjaya dan Eka Setia Wijaya sebagai Co-Founder.
Ivan Tanjaya lahir di Palu, Sulawesi Tengah tahun 1989. Pria berusia 33 tahun, dan sempat mengenyam pendidikan di Raffles Academy Beijing, China.
Sementara Eka Setia Wijaya menuliskan sebgaai seorang Restaurant Owner di Perusahaan yang menaungi berdirinya Holywings yakni PT Aneka Bintang Gading seperti yang dituliskan dalam Linkedin-nya.
Berdasarkan pemberitaan IDN Times, sebelumnya, selain Eka Setia Wijaya (Direktur Utama), Ivan Tanjaya (Komisaris Utama), berdasarkan data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, ada sejumlah nama pengurus dan pemilik saham dari Holywings lainnya yakni Marvin Saputra (Direktur), Jacky Lee (Komisaris), Kevin Tanjaya (Direktur) dan Hotman Paris Hutapea.
Baca Juga: Holywings Gatsu Beroperasi Lagi, Ini Penjelasan Pemprov DKI
Website Holywings tidak bisa diakses
Berdasarkan pemantauan IDN Times, situs resmi Holywings terpantau tidak bisa diakses dengan tulisan "500 Woops! The Service is Unavailable. Begitu pula dengan akun resmi Instagram@holywingsindonesia dengan tanda centang biru dan followers atau pengikut mencapai 333 ribu, namun tidak ada aktivitas terbaru yang dibagikan dalam akun tersebut.
Pada awal November, salah satu outlet Holywings di Jakarta dikabarkan berganti nama menjadi W Superclub. Outlet itu resmi beroperasi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Sementara itu, outlet Holywings di Makassar dilaporkan berganti nama menjadi Helen's.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Asal usul nama Holywings
Salah satu fakta mengejutkan yang disampaikan Ivan adalah terkait penamaan Holywings. Lulusan Raffles University Beijing tersebut mengakui bahwa nama Holywings terinspirasi dari restoran steak Holycow.
Dengan demikian, Ivan menambahkan, kombinasi sayap ayam dan bir yang dijual dengan harga murah menjadi faktor penarik massa untuk datang ke Holywings.
Awalnya, Ivan memulai Holywings tanpa penampilan musik langsung dan kebetulan pada medio 2014-2015 kehadiran musik langsung tergerus oleh penampilan electronic music dance alias EDM. Namun, hal tersebut tak menghalangi Ivan untuk menghadirkan musik langsung di Holywings. Dia berkaca dengan kesuksesan yang diraih Helen's di Beijing sana.
"Sebenarnya di Helen's itu nggak setiap hari ada live music, cuma tiga hari di Rabu, Jumat, dan Sabtu, tiap tiap tiga hari itu dia ramai. Hari biasa kalau gak ada live band dia mati. Jadi gue bilang yaudah kita coba setiap hari live music, hidup apa nggak nih," kata Ivan.
TRIBUNNEWS.COM - Holywings merupakan bisnis usaha yang bergerak di bidang food and beverage.
Hingga saat ini, terdapat tiga jenis usaha Holywings, yakni Holywings Bar, Holywings Club, dan Holywings Restaurant.
Holywings sendiri didirikan oleh PT Aneka Bintang Gading pada tahun 2014.
Baca juga: Eks Jubir Habib Rizieq Ajak Umat Nasrani untuk Proses Hukum Holywings soal Promosi Miras Gratis
Siapa pemilik Holywings?
Co-Founder Holywings adalah Ivan Tanjaya (33 tahun).
Sementara itu, Hotman Paris dan Nikita Mirzani resmi menjadi pemegang saham Holywings pada bulan Mei 2021.
Selain sebagai pemegang saham, Hotman juga ditunjuk menjadi pengacara bisnis usaha bar-resto tersebut.
Menurut Ivan, Holywings tercipta setelah bisnis kedai nasi gorengnya di kawasan Kelapa gading, Jakarta Utara terus mengalami kerugian.
Saat memberikan keterangan atas pembelian saham Holywings, Hotman mengatakan, dirinya dan Nikita bakal turut serta dalam pembangunan beach club terbesar di Asia.
"Yang jelas sekarang Holywings sudah ada 30 (outlet) dan proyek terbesar nanti di Bali yang akan dibangun beach club terbesar di Asia. Di situ Nikita dan Hotman Paris ikut," ujar Hotman dalam video yang diunggah dalam akun Instagram pribadinya, Jumat (7/5/2021).
Di sisi lain, Holywings juga bakal melakukan ekspansi bisnis dengan membuka outlet baru di seluruh Indonesia.
Bahkan kala itu ia mengatakan, target jumlah outlet Holywings pada tahun 2021 akan mencapai 50 outltet yang tersebar di seluruh Indonesia.
1. Holywings Karang Bunga, Bandung
Siapa Pemilik Holywings?
Setelah kasus "Muhammad dan Maria" ini viral, publik kemudian mencari tahu siapa pemilik Holywings yang mengeluarkan pernyataan bahwa para karyawannya adalah "oknum". Nama Hotman Paris dan Nikita Mirzani kemudian terseret dalam kasus ini.
Diketahui, dua orang tersebut merupakan investor dan pemegang saham Holywings. Sementara itu, pemilik Holywings adalah Eka Setia Wijaya dan Ivan Tanjaya, menurut laman resmi tempat hiburan ini, holywings.com, yang diakses Tirto pada Minggu (27/6/2022).
Eka Setia Wijaya sendiri pada laman LinkedIn-nya menuliskan Restaurant Owner di PT. Aneka Bintang Gading, perusahaan yang menjadi payung brand Holywings. Sedangkan Ivan Tanjaya adalah Co-Founder dari Holywings Group, yang dinyatakan jelas pada profil Instagram pribadinya @ivantanjaya.
Menurut laman resmi holywings.com, dikutip Senin (27/6/2022), Holywings adalah sebuah unit usaha yang bergerak dalam bidang food and beverage. Bisnis inididirikan tahun 2014 oleh PT Aneka Bintang Gading. Bisnis Holywings menawarkan konsep beer house, klub malam, dan lounge.
Holywings sendiri memiliki tiga gerai, yaitu gerai Holywings Club, Holywings Bar, dan Holywings Restaurant. Holywings Club terletak di empat lokasi, yaitu Mega Kuningan dan Pantai Indah Kapuk (PIK), Bandung, dan Makassar.
Sementara itu, Holywings Bar tersebar di beberapa lokasi, seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Makassar. Untuk Holywings Restaurant berada di daerah Kemang dan PIK. Beberapa nama publik figur menjadi pemilik saham Holywings, salah satunya adalah pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan Nikita Mirzani.
Hotman Paris menyatakan bahwa dirinya sebagai pemegang saham Holywings pada Mei 2021 lalu. Hotman bersama Nikita menjadi pemegang saham Holywings. Di samping itu, Hotman Paris juga ditunjuk sebagai pengacara Holywings.
Infografik SC Holywings. tirto.id/Fuad
Awal mula berdirinya Holywings
Sebelumnya, Co-Founder Holywings, Ivan Tanjaya bercerita tentang awal mula dia dan keempat rekannya mendirikan Holywings dalam program 'MICAN' yang tayang di YouTube resmi Holywings. Ivan juga sempat menjalankan banyak bisnis mulai dari menjadi makelar sewa properti ketika kuliah di Beijing, jual beli Polaroid, hingga menjadi distributor mainan.
"Nggak langsung Holywings karena gue nyoba F&B itu namanya Kedai Opa, gue berdua sama Eka (salah satu founder Holywings). Konsepnya nasi goreng, di ruko yang jadi Holywings Kelapa Gading, pertama kali," kata Ivan.
Namun, sayangnya kedai nasi gorengnya tersebut hanya bertahan selama tiga bulan. Ivan menyatakan dari segi bisnis, kedainya tersebut gagal untuk bisa dikembangkan. Lantaran omzet yang didapatkannya terus menurun di setiap bulannya.
"Bulan pertama misal Rp100 juta nih, bulan kedua 70, bulan ketiga 50. Langsung kita langkah seribu, makanya ada si Jeki, Marvin, sama Kevin (tiga founder Holywings lainnya)," ujar dia.
Setelah gagal dengan kedai nasi gorengnya, Ivan lantas berdiskusi dengan Eka untuk mengubah konsep bisnis yang mau mereka jalani.
Kemudian dari diskusi tersebut, Ivan mendapatkan konsep yang sesuai dengan apa yang dipelajarinya di Beijing, China. Konsep tersebut adalah dengan menggabungkan minum sambil makan dan ditemani live music.
"Ada satu tempat yang sebenarnya mungkin gue copy ya, namanya Helen's di Beijing. Ini live music di China dan gue lumayan sering ke sana karena klab malam mahal kan, Helen's murah," kata Ivan.
Dari ide tersebut kemudian muncul konsep Holywings yang menjual sayap ayam sebagai camilan utama di samping minuman beralkohol dan performa live music. Adapun menu sayap ayam itu diakui pria kelahiran Toli Toli tersebut merupakan bagian salah satu menu yang ada di Kedai Opa miliknya dulu.
"Chicken wings-nya ini adalah chicken wings Kedai Opa yang gue suka banget dan sekarang nama menunya di Holywings itu kenapa ada nama menu Grandpa, Grandpa Fried Rice dan Grandpa Chicken Wings yang which is itu merupakan menunya Kedai Opa," kata dia.
Baca Juga: Holywings Makassar Ganti Nama Jadi Helen's, Apa yang Berubah?