Hukuman Judi Berapa Lama

Hukuman Seumur Hidup Apakah Bisa Bebas?

Terpidana yang dikenai hukuman seumur hidup sebetulnya masih punya peluang untuk bebas. Peluang diperoleh melalui upaya hukum yang bersifat istimewa yaitu:

Jika upaya tersebut berhasil, terpidana bisa mendapat keringanan hukuman berupa:

Selanjutnya ketentuan hukuman seumur hidup akan berubah menjadi angka yang menunjukkan lamanya sanksi diterapkan.

Hukuman Seumur Hidup Seperti Apa?

Jurnal Gema Keadilan dalam artikel berjudul Pidana Seumur Hidup, Konfigurasi Dilematis Antara Hukuman atau Kemanusiaan menjelaskan, hukuman seumur hidup bukanlah sanksi kurungan yang lamanya sesuai usia pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam tulisan karya Theresia Panni Koresy Marbun dan Mitro Subroto dari Politeknik Ilmu Pemasyarakatan tersebut dijelaskan, hukuman seumur hidup dikenakan berupa sanksi penjara hingga meninggal dunia. Pembahasan hukuman penjara seumur hidup dimuat dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP.

Hukuman seumur hidup berupa sanksi penjara ini diterapkan pada kelompok kejahatan:

Berapa lama masa hukuman jika Gojek dapat suspend? (Ilustrasi/Okezone)

JAKARTA - Berapa lama masa hukuman jika akun Gojek terkena suspend? Hal ini masih menjadi pertanyaan bagi sebagian orang, terutama driver Gojek.

Akun driver gojek dapat terkena suspend jika  melanggar peraturan yang sudah ditetapkan.

Driver Gojek perlu memperhatikan hal ini. Itu karena fitur suspend untuk membekukan akun driver yang melanggar peraturan tata tertib.

Fitur tersebut juga kadang bisa menjadi bumerang bagi pengemudi. Itu terkadang ada saja kejadian yang tak terduga yang berimbas pada pengemudi hingga akunnya terkena suspend.

Lalu, berapa lama masa hukuman jika Gojek dapat suspend?

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi Gojek, lamanya akun aktif kembali setelah terkena suspend tergantung dari tingkatan pelanggaran yang dilakukan serta banyaknya jumlah pelanggaran.

Per 30 April 2020, Gojek telah menetapkan setiap pelanggaran digolongkan ke lima tingkatan pelanggaran, dari terendah hingga tertinggi.

Pada pelanggaran tingkat I sampai 3, driver yang melanggar bisa dikenakan suspend. Namun, masa hukuman suspendnya berbeda tergantung tingkat pelanggaran.

Berikut penjabaran soal tingkat pelanggaran yang ditetapkan Gojek :

Pelanggaran Tingkat I = 1x pelanggaran peringatan, 2x pelanggaran suspend 30 menit, 3x pelanggaran insentif dinonaktifkan selama 3 hari, 4x pelanggaran suspend 7 hari, 5x pelanggaran putus mitra.

Pelanggaran Tingkat II = 1x pelanggaran peringatan, 2x pelanggaran insentif dinonaktifkan selama 3 hari, 3x pelanggaran suspend 7 hari, 4x pelanggaran putus mitra.

Pelanggaran Tingkat III = 1x pelanggaran insentif dinonaktifkan selama 3 hari, 2x pelanggaran suspend 7 hari, 3x pelanggaran putus mitra.

Pelanggaran Tingkat IV = 1x pelanggar Menurunkan penumpang sebelum tiba di tempat tujuan.

Menyebarluaskan identitas pelanggan.

Menghubungi pelanggan di luar kebutuhan order.

Mengantar pelanggan ke lokasi yang berbeda tanpa persetujuan.

Membawa keluarga saat menjalankan order.

Menyelesaikan order yang tidak dijalankan.

Berkendara saat ngantuk, main ponsel, dan melanggar tata tertib lalu lintas.

Menggunakan kendaraan yang tidak aman.

Bekendara ugal-ugalan.

Berkendara melebihi batas kecepatan.

Menggunakan aplikasi modifikasi.

Melakukan kecurangan order.

Menggunakan ponsel modifikasi.

-Pelanggaran Tingkat V meliputi:

Menggunakan akun orang lain atau menjual akun GoPartner.

Mengancam pelanggan, toko, resto, atau pegawai Gojek.

Melakukan tindakan kriminal.

Meminta uang kepada pelanggan dengan pengancaman.

Mengemudi dalam pengaruh obat terlarang.

Membawa senjata tajam.

Melakukan intimidasi.

Menghilangkan barang pelanggan.

Melakukan orderan palsu.

Merugijan pelanggan atau merchant partner.

Menggunakan dokumen tidak resmi dan tidak akurat.

Memanipulasi verifikasi muka

Penjara seumur hidup adalah penjara sepanjang terpidana masih hidup dan hukumannya baru akan berakhir ketika ia meninggal dunia.

Setelah Mahkamah Agung memangkas hukuman Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup, ia terhindar dari hukuman pidana mati yang awalnya ditetapkan kepadanya atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Pidana penjara seumur hidup sering disalahartikan. Kesalahan penafsiran yang banyak ditemukan adalah adanya anggapan bahwa pidana penjara seumur hidup berarti pidana penjara sesuai dengan usia terpidana saat vonis dijatuhkan.

Dalam artikel klinik Hukumonline berjudul “Arti Pidana Penjara Seumur Hidup” yang ditulis oleh Bernadetha Aurelia Oktavia, dijelaskan merujuk pada KUHP, pidana penjara seumur hidup adalah salah satu dari dua variasi hukuman penjara yang telah diatur dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP yang menyatakan pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.

Kemudian dalam Pasal 12 ayat (4) KUHP menyebutkan pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun.

Dapat disimpulkan bahwa pidana penjara seumur hidup artinya adalah pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal. Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup adalah hukum penjara yang dijalani selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.

Jika yang dimaksud penjara seumur hidup merupakan hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan, maka yang demikian adalah pidana penjara selama waktu tertentu.

SKOR.id - Berapa tahun hukuman penjara streamer atau siapapun yang mempromosikan judi online?

Akhir-akhir ini sedang ramai dibahas di sosial media soal para streamer khususnya dari gim Mobile Legends yang mempromosikan judi online.

Beberapa dari mereka memang tak mempromosikan secara langsung, tetapi mendapat saweran alias donasi dari situs judi online tersebut.

Masalahnya, dengan donasi yang begitu besar, nama situs judi online ini akan terpampang jelas dan bahkan kadang dibacakan oleh streamer tersebut.

Hal ini menjadi masalah karena judi online dilarang di Indonesia, selain itu kebanyakan yang menonton streaming Mobile Legends ini adalah anak-anak di bawah umur.

Hal ini kini sudah ditangani Kemenkominfo, seperti diungkapkan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

"Sedang diinvestigasi, karena live streaming. Kami lagi kumpulkan barang buktinya," ujar Samuel kepada Kumparan.

"Kami juga dengan penyidik di bawah koordinasi kepolisian. Dari hasil investigasi, kami akan berkoordinasi dengan kepolisian, dalam hal ini cyber crime. Sudah kami mintakan ke YouTube (untuk disuspend akunnya). Dan saat ini kami lagi investigasi pelakunya."

Jika benar terbukti promosi judi online, berapa tahun atau berapa denda yang akan didapatkan oleh para streamer ini?

Merujuk ke situs Kominfo, ada beberapa pasal yang bisa dijeratkan kepada pelaku promosi judi online, untuk siapapun tak terbatas pada para streamer gim.

Tindak pidana judi online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Sedangkan perjudian secara umum diatur dalam Pasal 303 KUHP.

Dalam UU ITE, setiap orang yang mempromosikan judi online dapat dianggap sebagai pelaku yang menyalurkan muatan perjudian. Mereka dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda terbanyak Rp1 miliar.

Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE, isinya mempidanakan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat bisa diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan perjudian.

Sedangkan dalam KUHP Pasal 303 ayat (1), mengatur perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.

Sebelumnya, sudah pernah ada selebgram dan influencer yang ditangkap karena melakukan stream untuk menggaet pemain judi online dan diproses pihak kepolisian.

Hukuman seumur hidup adalah salah satu sanksi yang dikenakan pada pelaku kejahatan selama hidup. Ketentuan terkait sanksi penjara ini tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan payung hukum Indonesia.

Dikutip dari tulisan berjudul Kebijakan Tentang Pidana Seumur Hidup Dalam Perundang-Undangan dan Dilihat dari Aspek Tujuan Pemidanaan, aturan ini diterapkan pada pelaku kejahatan yang tergolong berat. Penerapan sanksi tercantum dalam Buku II KUHP.

Kependudukan Jepang di Indonesia berakhir

Setelah Jepang menjajah Indonesia selama 3,5 tahun, akhirnya Jepang hengkang dari Indonesia pada 17 Agustus 1945, bertepatan dengan dikumandangkannya Proklamasi Kemerdekaan Indonesia oleh Soekarno.

Kepergian Jepang dari Indonesia didasari oleh kekalahannya dalam Perang Pasifik setelah dua kota penting di negaranya, yaitu Hiroshima (6 Agustus 1945) dan Nagasaki (9 Agustus 1945) dibom oleh Amerika Serikat.

Kehancuran yang disebabkan oleh bom atom di Hiroshima dan Nagasaki sekaligus ancaman dari Uni Soviet membuat Jepang sadar bahwa sudah tidak ada harapan lagi untuk menang.

Akhirnya, pada 14 Agustus 1945, Kaisar Jepang Hirohito memutuskan menyerah tanpa syarat kepada Sekutu.

Pasukan Jepang berusaha menyembunyikan berita kekalahan mereka dari para pemuda Indonesia.

Akan tetapi, berita itu terdengar oleh salah seorang tokoh pejuang kemerdekaan, yaitu Sutan Sjahrir.

Begitu Sutan Sjahrir mendengar berita tersebut, ia langsung menindaklanjutinya dengan mendesak Soekarno dan Mohammad Hatta untuk segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.

Pada akhirnya, kependudukan Jepang resmi berakhir di Indonesia pada 17 Agustus 1945, bersamaan dengan peristiwa Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

Perbedaan Hukuman Seumur Hidup dan Hukuman Mati

Jika hukuman seumur hidup berarti terpidana berada di penjara sampai meninggal, hukuman mati tertuang dalam pasal (11) KUHP. Bunyinya adalah:

"Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri."

Kemudian, pelaksanaan hukum mati terdapat dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 02/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer. Hukuman mati dilakukan dengan cara ditembak sampai terpidana mati atau meninggal dunia.

Itulah penjelasan mengenai hukuman seumur hidup hingga perbedaannya dengan hukuman mati. Sekarang, kamu sudah lebih mengerti bukan?

Tonton juga Video: Irjen Teddy Minahasa Tak Divonis Mati, Jaksa Pikir-pikir Banding

[Gambas:Video 20detik]

Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.

KOMPAS.com – Selain Belanda, Jepang juga merupakan salah satu negara yang pernah menjajah Indonesia.

Jepang menjajah Indonesia selama 3,5 tahun atau tepatnya 3 tahun 8 bulan, terhitung sejak Januari 1942 hingga Agustus 1945.

Semasa kependudukan Jepang di Indonesia, jutaan rakyat pribumi telah hidup dalam ketersiksaan sekaligus mengalami kelaparan yang cukup hebat.

Mereka dipaksa bekerja dan tidak memiliki kebebasan apa pun. Salah satu kebijakan Jepang yang membuat rakyat Indonesia menderita adalah kerja paksa (romusha).

Baca juga: Mengapa Jepang Datang ke Indonesia Melalui Kalimantan?

Jepang pertama kali mendarat di Indonesia pada 11 Januari 1942, tepatnya di Tarakan, yang dulunya termasuk wilayah Kalimantan Timur.

Salah satu alasan kedatangan Jepang ke Indonesia adalah untuk mendapat cadangan logistik dan bahan industri perang, seperti minyak bumi dan alumunium karena saat itu Jepang masih terlibat dalam Perang Pasifik.

Kedatangan Jepang ke Tarakan telah berhasil memukul mundur pasukan Hindia Belanda yang juga datang ke sana untuk mengambil kekayaan sumber daya alamnya.

Setelah Tarakan, Jepang datang ke Pontianak pada 29 Januari 1942, Samarinda pada 3 Februari 1942, dan Banjarmasin pada 10 Februari 1942.

Kedatangan Jepang ke Indonesia awalnya mendapat sambutan baik dari rakyat Indonesia karena Jepang dianggap telah membebaskan Indonesia dari jeratan penjajah pemerintah Hindia Belanda.

Selain itu, Jepang juga menjanjikan kemerdekaan terhadap Indonesia serta berusaha meyakinkan rakyat pribumi bahwa mereka akan mengusir penjajah Belanda dari Tanah Air.

Di awal kedatangannya, Jepang memutarkan lagu kebangsaan Indonesia, yaitu Indonesia Raya setiap hari lewat radio.

Tidak hanya itu, Jepang juga mengibarkan bendera Merah Putih di samping bendera Jepang.

Jepang berusaha sebaik mungkin menunjukkan citra seolah-olah memihak rakyat pribumi.

Namun ternyata, tindakan tersebut hanya taktik Jepang untuk bisa mendapat simpati dari rakyat pribumi sehingga mereka bersedia membantu pihak Jepang.

Pada akhirnya, Jepang juga menjajah rakyat Indonesia dengan menerapkan beberapa kebijakan yang sangat menyengsarakan.

Baca juga: Apa Itu Romusha?

Penindasan Jepang terhadap rakyat Indonesia

Jepang datang dengan membawa propaganda Gerakan Tiga A, yaitu Jepang Cahaya, Pemimpin, dan Pelindung Asia.

Selain itu, Jepang juga mengaku sebagai saudara tua dari Indonesia. Maksudnya, Jepang menganggap dirinya sebagai kakak atau pemimpin Asia dan setiap bangsa yang dijajah harus hormat terhadap mereka.

Hal ini dilakukan pihak Jepang dengan tujuan untuk mendapatkan simpati dari rakyat pribumi.

Namun pada praktiknya, Jepang justru mengambil kebutuhan rakyat pibumi, seperti makanan, obat-obatan, dan pakaian.

Tindakan ini tentu membuat rakyat pribumi sangat menderita dan hak mereka seakan telah dirampas begitu saja.

Lebih lanjut, kebijakan Jepang lainnya yang juga tidak kalah menyengsarakan adalah kebijakan kerja paksa atau romusha.

Tentara Jepang saat mendarat di Pulau Kalimantan.

Lewat kebijakan romusha, tentara Jepang memaksa rakyat pribumi, terutama petani untuk mengerjakan segala sesuatu yang mereka butuhkan.

Mulai dari terjun di medan pertempuran, membangun benteng, penjara, dan masih banyak lainnya.

Setiap hari, para pekerja paksa harus mengerjakan tugas-tugas berat yang bahkan jauh dari kata manusiawi.

Baca juga: Mengapa Jepang Menyerah Tanpa Syarat kepada Sekutu?

Hukuman Seumur Hidup Berapa Lama?

Sesuai ketentuan KUHP, penerapan hukuman seumur hidup adalah:

1. Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu

2. Selama waktu tertentu paling pendek 1 hari dan terlama adalah 15 tahun berurutan

3. Penjara selama 20 tahun boleh diterapkan bila hakim bisa memilih antara vonis mati, seumur hidup, atau penjara selama waktu tertentu.

4. Sanksi penjara dalam kurun waktu tertentu tidak boleh lebih dari 20 tahun.

Ketentuan ini kerap menimbulkan salah persepsi di masyarakat terkait lamanya pelaksanaan hukuman seumur hidup. Misal jika terpidana berusia 21 tahun, apakah dia harus dikurung dalam penjara sesuai usianya saat itu? Jika iya, maka keputusan bertentangan dengan KUHP.

Hal serupa bisa terjadi saat terpidana berusia 18 tahun. Jika keputusan hakim menetapkan dia dihukum kurungan selama 18 tahun, apakah disebut seumur hidup atau sesuai usianya? Kurungan selama 18 tahun tidak bertentangan dengan KUHP.

Dengan kebingungan ini, logika berpikir yang diterapkan adalah terpidana terkena sanksi selama dia hidup. Sanksi berupa kurungan dalam penjara baru berakhir bila dia meninggal dunia. Hal ini sesuai keterangan pakar hukum Roeslan Saleh dan Achmad Ali.