اجرة العمل الذي يتعلق بالمعصية حرام والتصدق به منها لا يجوز ولا يصح . نفس الكتاب
Artinya : “Upah dari pekerjaan yang terkait dengan maksiat itu dihukumi haram dan seseorang tidak diperbolehkan bersedekah dengan uang itu serta tidak sah.”
Berdasarkan keterangan diatas, judi online termasuk praktik perjudian yang diharamkan. Apabila seseorang memperoleh uang dari perjudian tersebut, maka uang itu haram digunakan dan Allah SWT akan melemparkannya ke neraka.
Selain itu, apabila dia menggunakannya untuk menafkahi keluarganya seperti membayar uang sekolah anak, maka ibadahnya dihukumi tidak sah dan Allah SWT tidak akan menerima amalnya.
Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul
Halo Tribun Lampung. Saya pembaca setiamu. Saya ingin tanya apa hukumnya meminjami uang orang lain yang didapat dari hasil berjudi tapi punya niat ingin mengembalikannya? Terima kasih.
Pengirim: +6285669648xxx
Sebaiknya tidak usah meminjam uang dari sumber yang tidak jelas (hasil judi). Karena itu batil atau dilarang agama. Lebih baik meminjam di bank syariah yang sudah jelas sumbernya dan tidak ada riba.
H Mawardi ASKetua MUI Lampung (reny)
قال رسول الله صلى الله عليه و سلم من اصاب مالا من مائم فوصل به رحما او تصدق به انفقه في سبيل الله جمع الله جميعه ثم قذفه في النار .
Artinya : “Rasulullah bersabda : Barang siapa yang memperoleh harta dari pekerjaan dosa,kemudian ia pergunakan untuk menyambung kerabat atau disedekahkan di jalan Allah SWT, maka Allah akan mengumpulkan semuanya dan melemparkannya ke neraka.”
Selain itu, apabila seseorang menggunakannya untuk menafkahi keluarganya seperti untuk membayar uang sekolah anak, maka ibadahnya dihukumi tidak sah dan Allah SWT tidak akan menerima amalnya.
Sebagaimana lanjutan keterangan dalam kitab Ihya’ ‘Uluumiddiin, juz 2 halaman 91 berikut,
UAH mengatakan, jika ingin benar-benar hijrah, maka sejatinya harus meninggalkan total perbuatan buruk yang pernah ia lakukan. Termasuk hasil judi tidak disarankan dijadikan modal.
UAH memberikan cara mengeluarkan harta haram, yaitu dengan menyalurkan ke tempat-tempat umum. Akan tetapi, jika belum ada modal sama sekali dan ingin berusaha, maka menurut UAH boleh digunakan sementara.
"Kalau nggak ada sama sekali (modal halal), Anda bisa gunakan itu sementara untuk mendapatkan sesuatu yang lebih baik. Itu boleh dalam keadaan darurat," terang UAH.
Kemudian setelah mendapatkan modal yang halal, maka keluarkan harta dari modal yang haram tersebut ditambah juga infak dan sedekah dari harta yang halal untuk menutupi kekurangan.
Harta Kotor Akan Beredar dalam Darah Daging
UAH menambahkan bahwa harta kotor jika masuk kedalam tubuh akan beredar dengan darah daging lalu menjadikan orang tersebut sulit melakukan kebaikan.
"Dia akan beredar dengan darah. Kalau masuk ke telinga jadi daging, dia akan menutup sumber kebaikan, kalau ke mata akan menjadi penghalang. Nanti kalau masuk ke dalam tubuh kita ada penyakit. Kalau dimakan oleh keluarga maka akan jadi bara neraka nantinya. Anak-anaknya mulai sulit diingatkan sholat., mulai sulit baca Al-Qur'an, mulai sulit menghafal dan sebagainya," pungkas UAH.
Bagaimana jika uang menang hasil judi Bola disedekahkan menurut hukum Islam?
Taruhan bola bukan sesuatu yang baru di Indonesia. Hal tersebut sudah kerap dilakukan dalam menyambut suatu momen besar, termasuk saat ini dalam momen Piala Dunia 2022.
Piala Dunia merupakan ajang seru-seruan, bukan untuk membuat kita jumawa apalagi sampai melakukan hal berisiko seperti judi bola.Peradilan merupakan perbuatan yang dilarang oleh agama dan bertentangan dengan syariat. Jika disedekahkan atau dizakatkan, maka hukumnya tidak sah karena berasal dari harta haram.Perolehan harta dan perpindahan hak milik dalam permainan judi dinilai tidak sah. Maka berzakat dan bersedekah dari yang bukan haknya tidak sah sama sekali. Itulah sebabnya mengapa zakat dan sedekah tidak dapat diberikan dari harta haram.
Allah swt berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. (QS. 2:267)”
Berdasarkan ayat di atas, Allah swt tidak menerima sedekah harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar. Allah swt hanya akan menerima sedekah harta yang berasal dari sumber yang halal.
Menurut Habib Jafar, Allah itu Maha Baik dan hanya menerima segala sesuatu yang baik. Sebagai hamba-Nya, tidak perlu sampai menerobos perkara haram untuk sekadar membahagiakan Allah
Mari terus tingkatkan keimanan serta ketaqwaan kita kepada Allah dengan tidak melibatkan diri pada semua bentuk yang namanya Perjudian.
Jakarta, InfoPublik – Belum lama ini Presiden Joko Widodo melakukan pertemuan dengan jajaran Kepolisian RI (Polri) – mulai dari para pejabat utama Mabes Polri, para Kapolda, hingga para Kapolres seluruh Indonesia di Istana Negara, pertengahan Oktober lalu (14/10/2022).
Tampaknya pertemuan ini dilatarbelakangi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang kemudian mendapat perhatian publik secara luas.
Dalam pertemuan itu, Presiden memberikan arahan agar Polri tetap menjaga kesolidan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Selain itu, Presiden juga meminta jajaran Polri melakukan langkah-langkah perbaikan dan Tindakan tegas terhadap berbagai hal yang dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri. Mulai dari gaya hidup hingga pelanggaran yang dilakukan oleh jajaran Polri.
“Termasuk juga tentunya pemberantasan judi online, pemberantasan narkoba, dan pemberantasan hal-hal yang tentunya sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat," ungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan isi pertemuan dengan Presiden Jokowi.
Sebelumnya Jenderal Sigit juga telah membentuk Tim Khusus Gabungan Polri-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang bekerja memberantas perjudian – baik dalam bentuk judi online(daring) maupun judi konvensional. Dalam sebulan terakhir, periode Agustus hingga September 2022 lalu, PPATK telah menghentikan sementara transaksi terhadap 242 rekening karena diindikasikan ada kaitannya dengan aktivitas judi. Hasil analisis ini telah disampaikan oleh PPATK kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Sementara pihak kepolisian telah menetapkan 10 orang menjadi tersangka kasus judi daring kelas atas – dan para tersangka tersebut masih buron. “Ke-10 orang tersangka berstatus DPO dan diduga terlibat dengan kelompok judi online kelas atas," kata Jenderal Sigit kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta pada akhir September 2022 lalu.
Dari ke-10 tersangka tersebut, empat orang tersangka terindikasi berada di dalam negeri. Sedangkan enam orang lagi diduga berada di luar negeri.
“Koordinasi PPATK dan Polri terus berjalan, dan proses penyidikan maupun penyelidikan terus dilakukan oleh Kepolisian,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan pers yang diterima InfoPublik beberapa waktu lalu.
Sejak PPATK berdiri, aktivitas aliran uang yang diduga dari judi juga menjadi bagian dari pantauan PPATK karena merupakan salah satu tindak pidana asal dari praktik Pencucian Uang.
“Sejak tahun 2017 transaksi judi daring cenderung meningkat tiap tahunnya dengan jumlah total transaksi yang dianalisis mencapai lebih dari Rp155 triliun, dan ada 25 kasus judi daring telah disampaikan kepada aparat penegak hukum oleh PPATK sejak tahun 2019 hingga tahun 2022,” jelas Ivan.
Aktivitas judi daring di Indonesia kian merebak di masyarakat. Beragam modus untuk menggaet korban terus dilancarkan. Perkembangan teknologi yang semakin canggih menjadi salah satu keuntungan yang dimanfaatkan oleh para pelaku untuk mengembangkan aksinya sekaligus menjauhkan hasil judi daring agar tidak dapat terendus.
“Perjudian khususnya judi online menjadi marak karena besarnya demand pemain judi di masyarakat sehingga penyedia judi terus tumbuh dan dengan mudah berubah bentuk apabila operasi mereka terdeteksi oleh penegak hukum,” tegas Ivan.
Ivan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak lagi tergiur dengan berbagai bentuk judi online. Ia bahkan berharap masyarakat dapat bekerja sama dalam bentuk memberikan informasi penting terkait dengan judi daring melalui kanal pengaduan publik aparat penegak hukum maupun pengaduan pencucian uang PPATK.
“Informasi yang valid akan mempercepat suatu proses penelusuran aliran dana. Oleh sebab itu, partisipasi masyarakat penting untuk mengungkap seluruh pihak yang dimungkinkan terlibat dalam pertumbuhan subur aktivitas judi online di Indonesia,” ujar Ivan.
Kolaborasi dengan berbagai pihak terkait juga menjadi kunci keberhasilan pemberantasan dan pencegahan judi daring maupun konvensional, seperti keterlibatan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam pengawasan dan penghentian sejumlah Penyelenggaraan Sistem Elektronik terindikasi judi online. Peran serta masyarakat untuk saling mengingatkan ataupun menegur orang terdekat yang terindikasi menjadi pelaku judi daring juga menjadi salah satu cara efektif untuk mencegah perilaku kecanduan judi.
Sementara itu Kementerian Kominfo sejak 2018 hingga 22 Agustus 2022 lalu telah melakukan pemutusan akses terhadap 566.332 konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian, termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi, dengan rincian penanganan per tahunnya sebagai berikut:
Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian.
Patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang beroperas selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika.
Namun begitu, Kementerian Kominfo menyadari bahwa pemutusan akses bukan menjadi satu-satunya solusi untuk memberantas judi daring. Kementerian Kominfo juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian daring. Kegiatan tersebut dilakukan bersama para pemangku kepentingan terkait baik dari komunitas masyarakat sipil, pelaku industri, media, akademisi, instansi pemerintahan, dan lembaga terkait lainnya.
Kementerian Kominfo turut mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online dan bekerja sama dengan Polri dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet. Khusus untuk kegiatan perjudian daring, seperti dalam Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp10 juta.
Adapun beberapa tantangan yang dihadapi dalam upaya penanganan judi online di antaranya:
Untuk menunjang upaya pemberantasan judi daring secara bersama, Kementerian Kominfo membuka kanal aduan masyarakat melalui tautan https://aduankonten.id/ untuk melaporkan penemuan dengan konten negatif di platform digital dan pengaduan nomor melalui aduan penyalahgunaan jasa telekomunikasi ke akun Twitter @aduanPPI milik Kementerian Kominfo apabila menerima pesan terkait judi daring yang dikirim melalui SMS.
Keterangan Foto: Aparat sedang gencar memberantas judi online. Ilustrasi foto petugas menata barang bukti kasus judi online saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Rabu (24/8/2022) - ANTARA/Fikri Yusuf
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id
Sebagaimana sabda nabi yang disebutkan dalam kitab Ihya’ ‘Uluumiddiin, Juz 2 halaman 91 berikut,